salam Go-Blog !
suatu hari, temen saya nonton Gundam Seed destiny dan menjadi bingung tentang seorang tokoh bernama Law Re Kruzz yang ternyata adalah kloning dari seorang jendral musuh.
"Kloning itu gimana sih?"
karena hal itulah, untuk kali ini saya mencoba menampilkan pembahasan kelas saya tentang Hukum kloning dalam Islam,
--
HUKUM KLONING
Definisi Kloning
Istilah klon atau clone berasal dari bahasa Yunani
yang berarti pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk
potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, dalam term ilmu pengetahuan
kloning bibit unggul secara efektif dan efisien, berarti sebuah rekayasa genetika
untuk mereproduksi makhluk organik secara aseksual (tanpa diawali proses
pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel. Saat ini
aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup luas, yakni kloning gen
(kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan), kloning tanaman (buah,
sayuran dan bunga) dan kloning hewan (katak, tikus dan domba).
Manfaat kloning
gen bagi kehidupan antara lain adalah untuk memperoleh hormon pertumbuhan,
insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetik.
Sedangkan kloning tanaman dan hewan sangat bermanfaat untuk mengembangbiakkan
yang digunakan sesuai kebutuhan manusia.
Kloning hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada
katak. Kini selain pada tikus, kera dan bison, juga pada domba yang cukup
menghebohkan. Kloning bison dilakukan dari sel bison yang sudah mati (fosil
bison). Sedangkan kloning domba dilakukan dari sel domba yang masih hidup.
Secara teoritik, kloning manusia (human cloning) juga bukan hal
yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup maupun yang sudah mati,
karena prosesnya tidak berbeda dengan kloning hewan. Untuk kloning manusia,
sebagaimana kloning hewan, selain sel yang akan dikloning, harus ada ovum (sel
telur) dan rahim. Tanpa ovum, tidak bisa dikloning. Dan tanpa rahim, sel yang
dikloning pada ovum itu akan mati.
Kloning manusia ada dua cara. Cara pertama, sel langsung
dikloning pada ovum. Setelah terjadi pembelahan, diambil satu langsung ditanam
dalam rahim. Proses seterusnya seperti kehamilan pada umumnya. Cara kedua
hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama-tama dilakukan pembuahan sperma
atas ovum (sel telur) di luar rahim. Setelah terjadi pembelahan (sampai
maksimal 64 pembelahan), ditanam dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan
sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya adalah sebagaimana
kehamilan biasa. Namun demikian, baik melalui cara pertama maupun kedua,
manusia hasil kloning tak akan persis sama dengan manusia yang dikloning,
karena juga dipengaruhi, karena juga dipengaruhi oleh sperma (bagi cara kedua),
ovum dan kondisi ibu yang mengandungnya. Kloning manusia juga dilakukan untuk
menghindarkan seseorang dari penyakit. Caranya, hasil pembuahan yang terdeteksi
mengandung suatu penyakit diambil sel intinya kemudian diganti dengan sel lain
yang sehat. Kemudian hasil pembuahan itu ditanamkan dalam rahim.[1]
Hukum Kloning
1.
Hukum Kloning pada Tanaman.
Pemanfaatan teknologi kloning gen pada tanaman
diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya.[2]
Dasar Hukum:
Shahih Muslim bi Syarah al-Nawawi juz II, hlm. 342.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْحَقُوْنَ فَقَالَ : لَوْ لَمْ تَفْعَلُوْا
لَصُلْحٍ. قَالَ : فَخَرَجَ شِيْصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ بِهِمْ : مَا لِنَخْلِكُمْ؟
قَالُوْا : قُلْتُ كَذَا وَكَذَا قَالَ : أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ.
(صحيح مسلم بشرح النووي (2/342)
Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Anas, bahwa Nabi
saw melewati suatu kaum yang sedang melakukan penyerbukan (untuk mengawinkan
kurma). Maka Nabi saw bersabda: “Seandainya kalian tidak melakukan penyerbukan
ia tetap akan baik”. Ternyata, kurma yang dihasilkan bermutu jelek. Nabi saw
melewati mereka kembali dan bersabda: “Apa yang terjadi pada kurma kalian”, mereka
menjawab, “Aku melakukan ini dan itu (sesuai dengan anjuran Nabi dengan tidak
melakukan penyerbukan sebagaimana biasanya)”. Maka Nabi bersabda: “Kalian lebih
mengetahui dengan masalah yang terbaik dengan dunia kalian”.”
Al-Jamal Syarah al-Minhaj juz III, hlm. 527.
وَعَلَى الْعَامِلِ عِنْدَ الْاِطْلَاقِ مَا يَحْتَاجُهُ
الثَّمَرَ مِمَّا يَتَكَرَّرُ كُلَّ سَنَةٍ كَسَقْيٍ وَتَنْقِيَةِ نَهْرٍ وَاِصْلَاحِ
أَحَاجِيْنَ وَتَلْقِيْحٍ لِلنَّحْلِ وَهُوَ وَضْعُ طَلْعِ ذَكَرٍ فِيْ طَلْعِ أُنْثَى.
(الجمل شرح المنهج 3/524)
Artinya: “Dan bagi pekerja, maka ia diperbolehkan
untuk melakukan apapun yang diperlukan oleh buah yang berulang-ulang setiap
tahun, seperti pengairan, penjernihan sungai, perbaikan peralatan pertanian
yang rusak, dan mengawinkan kurma, yakni meletakkan tepung sari jantan ke
tepung sari betina.”
2.
Hukum Kloning pada Hewan
Kloning gen
pada hewan diperbolehkan dengan catatan dilakukan dalam rangka kemaslahatan
yang dibenarkan oleh syariat.[3]
Adapun syarat-syarat
dibolehkannya kloning pada hewan adalah sebagai berikut:
a. Adanya maslahat hakiki bagi manusia, bukan hanya muslahat semu dan hanya
untuk sebagian orang.
b. Tidak adanya kerugian atau bahaya yang lebih besar dari maslahat tersebut.
Karena telah diketahui oleh sebgian orang, khususnya para ilmuan, bahwa
tumbuh-tumbuhan yang direkayasa dengan proses genetika mempunyai kadar bahaya
yang lebih besar daripada manfaatnya. Berbagai peringatan tentang hal ini telah
tersebar di seluruh dunia.
c. Kloning tersebut tidak menyakiti dan membahayakan binatang itu sendiri,
walaupun itu akan terjadi setelah jarak waktu yang lama. Karena di dalam Islam,
menyakiti binatang diharamkan.[4]
Dasar Hukum:
Al-Jamal Syarah
al-Minhaj juz III, hlm. 68.
... فَاِنَّ تَنَاسُلَ الْحَيَوَانِ مَطْلُوْبٌ لِذَاتِهِ لِمَصَالِحِ
الْعِبَادِ. (الجمل شرح المنهج 3/67)
Artinya: “Sesungguhnya reproduksi hewan itu memang
dicari bagi kemaslahatan manusia.”
Tarsyihul Mustafidin, hlm. 365.
وَيُكْرَهُ اِنْزَاءُ الْخِمَرِ عَلَى الْخَيْلِ فَيَحْرُمُ
اِنْزَاءُ الْخَيْلِ عَلَى الْبَقَرِ لِكِبَرِ الْآلَةِ. (ترشيح المستفيدين : 365)
Artinya: “Makruh menjadikan keledai sebagai pejantan
terhadap kuda, dan haram menjadikan kuda sebagai pejantan terhadap sapi, karena
besarnya peralatan (kelamin yang dimiliki oleh kuda).”[5]
3.
Hukum Kloning pada Manusia
Kloning gen pada manusia hukumnya diharamkan.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perkara, yaitu sebagai berikut:
a. Proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara
syar’i.
b. Bisa mengakibatkan kerancuan nasab.
c. Penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat
aurat besar.[6]
d. Hilangnya sunnah tanawwu’ (hukum variasi) di alam raya.[7]
e. Praktik kloning mengakibatkan hasil kloningnya cepat terjangkit penyakit
menular.[8]
Dasar Hukum:
Tafsir Al-Jamal juz III, hlm. 208. Dalam QS. Al-Mukminun: 7
(فَمَنِ ابْتَغَى وَرَآءَ ذَلِكَ) مِنَ الزَّوْجَاتِ وَالسَّرَارِيْ
كَالْاِسْتِمْنَاءِ بِالْيَدِ فِيْ اِتْيَانِهِنَّ (فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ)
الْمُتَجَاوِزُوْنَ اِلَى مَا لَا يَحِلُّ لَهُمْ. (تفسير الجمل 3/208)
Artinya: “Barang siapa menari dibalik itu...” (dengan
tidak melakukan persetubuhan sewajarnya) dengan para istri dan budak seperti
beronani...) “maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” dengan
melakukan perbuatan keterlaluan yang halal bagi mereka.
Hadis dari Sa’id bin Abi Hilal yang dikeluarkan
oleh Abdur Razzaq di dalam kitab Jami’nya.
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِلَالٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : تَنَاكَحُوْا تَكَثَّرُوْا فَاِنِّيْ أُبَاهِيْ
بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي جَامِعِهِ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Sa’id bin Hilal
sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan,
sesungguhnya aku akan (bangga) menjadi umat yang terbesar dengan (banyaknya
keturunan) kalian”.”
Tuhfatul Muhtaj Syarah Al-Manhaj juz VII, hlm. 303.
(تَنْبِيْهٌ) مَرَّ أَنَّ الْاِسْتِدْخَالَ كَالْوَطْءِ
بِشَرْطِ اِحْتِرَامِهِ حَالَةَ الْاِنْزَالِ ثُمَّ حَالَةَ الْاِسْتِدْخَالِ بِأَنْ
يَكُوْنَ لَهَا شُبْهَةٌ فِيْهِ. (تحفة المحتاج بشرح المنهاج 8/303)
Artinya: “Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
memasukkan sperma (inseminasi buatan) hukumnya sama seperti persetubuhan,
dengan syarat dalam keadaan terhormat (halal) ketika mengeluarkan sperma dan
ketika memasukkannya serupa dengan ketika bersetubuh.”
Yas-alunaka ‘anid Din wal Hayat juz II, hlm. 219.
وَاِنَّ عَوَاطِفَ الْأُبُوَّةِ وَالْأُمُوْمَةِ لَا تَتَحَقَّقُ
فِيْمَا يَتَعَلَّقُ بِالنَّسْلَ اِلَّا اِذَا كَانَ هَذَا النَّسْلُ قَدْ تَكُوْنُ
وَخَرَجَ اِلَى الْحَيَاةِ بِالطَّرِيْقِ الطَّبِيْعِيِّ الْمَعْلُوْفِ. وَالتَّلْقِيْحُ
يُؤَدِّيْ اِلَى كِيَّانِ الْأُسْرَةِ ... وَالْاِسْتِحْفَافِ بِأُصُوْلِ الْفَضَائِلِ
وَأَرْكَانِ الْعِفَّةِ وَالشَّرَفِ (يسئلونك عن الدين والحياة 2/219)
Artinya: “Sesungguhnya perasaan kebapakan dan keibuan
itu tidak akan terwujud dalam hal yang terkait dengan keturunan, kecuali jika
keturunan tersebut telah ada dan hidup dengan cara yang alami. Perkawinan dapat
menyebabkan terbentuknya suatu keluarga dan mempermudah perolehan prinsip
keutamaan, keutamaan dan kemuliaan.”[9]
4.
Kloning untuk Pengobatan
Dalam praktik kloning yang bertujuan untuk
pengobatan, di sini terdapat dua hukum. Pertama, jika maksudnya adalah
praktik kloning untuk menghasilkan bayi atau janin yang kemudian diambil salah
satu anggota tubuhnya yang masih berfungsi dengan baik dan diberikan kepada
orang yang menderita penyakit, maka praktik ini tidak diperbolehkan. Hal ini
karena mereka adalah makhluk yang mempunyai hak hidup sebagai manusia, walaupun
melalui praktik kloning. Maka, tidak diperbolehkan menyia-nyiakan bagian
anggota tubuh hasil kloning, walaupun ia masih berbentu janin. Karena walaupun
ia masih dalam fase janin, ia sudah mempunyai hak hidup.
Kedua, jika dimungkinkan melakukan kloning terhadap
anggota tubuh tertentu (seperti jantung, hati, ginjal, atau yang lainnya) untuk
dimanfaatkan dalam mengobati orang lain yang membutuhkannya, maka ini
dibolehkan oleh agama dan pelakunya mendapatkan pahala dari Allah. Kebolehan
ini dikarenakan dalam praktik tersebut terdapat manfaat bagi orang-orang yang
membutuhkan, tanpa merugikan orang lain. Praktik kloning dalam hal-hal seperti
ini dibolehkan dan disunnahkan. Bahkan, dalam kondisi tertentu diwajibkan,
sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan manusia terhadapnya.[10]
Analisis
Kloning tidaklah seperti yang digambarkan atau
dibayangkan oleh sebagian orang, bahwa dengan praktik kloning ini berarti
menciptakan kehidupan baru. Akan tetapi, praktik kloning hanyalah menggunakan
kehidupan yang sudah diciptakan Allah pada makhluk-Nya. Karena dalam praktik
kloning ini, ovum yang intinya dibersihkan adalah ciptaan Allah, begitu pula
dengan sel hidup yang ditanam dalam ovum tersebut. Keduanya berproses dalam
tugasnya masing-masing, sesuai dengan sunnah Allah ta’ala yang dengannya
alam ini berlangsung.[11]
Adapun hukum praktik kloning adalah sebagai berikut:
1. Pemanfaatan teknologi kloning gen pada tanaman diperbolehkan, karena hajat
manusia untuk kemaslahatannya.
2. Kloning gen pada hewan diperbolehkan dengan catatan dilakukan dalam rangka
kemaslahatan yang dibenarkan oleh syariat.
3. Kloning gen pada manusia hukumnya diharamkan. Hal ini dikarenakan terdapat
beberapa perkara, yaitu sebagai berikut:
a. Proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara
syar’i.
b. Bisa mengakibatkan kerancuan nasab.
c. Penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat
aurat besar.
d. Hilangnya sunnah tanawwu’ (hukum variasi) di alam raya.
e. Praktik kloning mengakibatkan hasil kloningnya cepat terjangkit penyakit
menular.
4.
Dalam praktik kloning yang bertujuan untuk
pengobatan, di sini terdapat dua hukum. Pertama, jika maksudnya adalah
praktik kloning untuk menghasilkan bayi atau janin yang kemudian diambil salah
satu anggota tubuhnya yang masih berfungsi dengan baik dan diberikan kepada
orang yang menderita penyakit, maka praktik ini tidak diperbolehkan. Kedua,
jika dimungkinkan melakukan kloning terhadap anggota tubuh tertentu (seperti
jantung, hati, ginjal, atau yang lainnya) untuk dimanfaatkan dalam mengobati
orang lain yang membutuhkannya, maka ini dibolehkan oleh agama dan pelakunya
mendapatkan pahala dari Allah.
Selain itu, ide
kloning ini telah memberikan kontribusi dalam menunjukkan kebenaran salah satu
akidah agama yang sangat prinsip. Yaitu, tentang hari kebangkitan dan kehidupan
kembali setelah mati untuk hisab (perhitungan) di akhirat, yang diingkari oleh
orang-orang musyrik dulu kala serta orang-orang pengikut paham materialis saat
ini.
Fenomena
kloning ini telah mendekatkan manusia kepada keyakinan akan kebenaran akidah
ini. Dengan menggunakan ovum dan sel hidup, manusia bisa hidup kembali dengan
bentuk yang lain. Jika manusia mampu melakukan hal ini, maka tidaklah mustahil
bagi Allah menhidupkan kembali manusia yang sudah mati dengan menggunakan
tulang ekornya yang tidak hancur, atau dengan cara lainnya, baik yang kita
ketahui maupun tidak.
Artinya: “Dan Dialah yang menciptakan (manusia) dari
permulaan, kemudian mengembalikan (menghidupkan)nya kembali, dan menghidupkan
kembali itu adalah lebih mudah bagi-Nya.” (ar-Ruum: 27)[12]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar