Selasa, 29 Juni 2021

TANGGUNG JAWAB, TAULADAN RASULULLAH SAW DI SEGALA LINI

 Assalamualaikum Wr.Wb.,

Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, Islam selalu mengajak umatnya menerapkan perilaku terpuji dan meninggalkan perilaku tercela dalam keseharian. 

Bagi seorang muslim,  Rasulullah SAW merupakan contoh tauladan terbaik sebagai sosok yang sangat patut untuk dijadikan role model dalam menjalani kehidupan. Segala hal yang berasal dari Sang Uswatun Hasanah, merupakan petunjuk terbaik dalam memberi nilai lebih pada makna kehidupan kita, baik setiap ucapan, tindakan, perbuatan, ketetapan, bahkan diam atau tidak berkomentarnya beliau mengandung hikmah bagi siapapun yang melihatnya, serta menjadi patokan bagi kita umat beliau yang selalu mengikuti demi memperoleh ridho Allah SWT dalam mencapai keselamatan dunia akhirat.

dalam salah satu tauladan beliau, Rasulullah SAW merupakan seseorang yang sangat bertanggung jawab terhadap dirinya. hal tersebut bisa dilihat dari sejarah kehidupan beliau ketika menggembalakan domba, berdagang ke Syam, berdakwah di tengah masyarakat Mekkah, menjadi pemimpin umat sebagai kepala negara, sebagai ayah dan suami yang baik, maupun setiap ucapan dan tindakan beliau, selalu dilaksnakan dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Segala hal yang dikerjakan dan dilakukan oleh Rasululah SWT selalu memperoleh hasil yang tegas, kuat, dan mencapai hasil maksimal. Rasulullah SWT senantiasa menjaga etos kerja dan kepercayaan yang diberikan pada beliau, yang secara tidak langsung memberi tauladan pada sekitar tentang perbuatan yang terpuji, bertanggung jawab.

 
Tanggung jawab dalam karakter Rasulullah SAW menyeluruh di segala lini. Kita bisa mengambil contoh pada masa kepemimpinan beliau, perekonomian di Madinah mengalami peningkatan pesat karena sebagai kota yang majemuk dan madani, keselamatan dan keamanan dalam berdagang sangat diperhatikan sehingga perekonomian berjalan dengan baik. Pendidikan bagi segala usia disediakan, dari usia anak-anka, remaja, dewasa, hingga lansia, tidak ada hambatan bagi siapapun yang hendak menuntut ilmu dan memeperdalam pengetahuan. dan masih banyak lagi contoh tanggung jawab yang diamalkan oleh Rasulullah SAW.
 


Tanggung jawab, artinya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan bersedia menerima akibat dari perbuatannya. Islam menganjurkan kepada umatnya untuk selalu menjadi sosok yang bertanggung jawab. setidaknya untuk diri sendiri. semua perbuatan manusia  akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. apabila kita melakukan suatu perbuatan, maka setidaknya kita memiliki alasan yang baik sebagai sebab, mampu menjelaskan segala kausalitas, serta bersedia menanggung semua resiko yang dihasilkan. 

 

Ada berbagai macam tanggung jawab. Tanggung jawab kepada Allah SWT, diantaranya bisa kita wujudkan dengan beribadah secara maksimal dan sebaik mungkin. tanggung jawab kepada diri sendiri, salah satunya bisa dengan cara menjaga kesehatan dan terus meningkatkan kompetensi diri. Tanggung  jawab kepada orangtua, salah satunya dengan berbakti dan bersikap santun selalu. sedangkan tanggung jawab kepada lingkungan bisa kita terapkan dengan menjaga kebersihan dan keselamatan alam di sekitar kita.

 

Menjaga orangtua merupakan tanggung jawab kita

https://www.youtube.com/watch?v=xtyAu32qhOw

kalau bukan kita yang bertanggung jawab menjaga lingkungan , siapa lagi ?

https://www.youtube.com/watch?v=zKsEd2GTP-0

 mari jaga bersama, bertanggung jawab bersama

https://www.youtube.com/watch?v=_fqkjm1lwL8



 


Senin, 22 April 2013

Mari Berbicara tentang Hukum Kloning

Assalamualaikum Wr.Wb.,
salam Go-Blog !
suatu hari, temen saya nonton Gundam Seed destiny dan menjadi bingung tentang seorang tokoh bernama Law Re Kruzz yang ternyata adalah kloning dari seorang jendral musuh.
"Kloning itu gimana sih?"
karena hal itulah, untuk kali ini saya mencoba menampilkan pembahasan kelas saya tentang Hukum kloning dalam Islam,
--

HUKUM KLONING
Definisi Kloning
Istilah klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang berarti pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, dalam term ilmu pengetahuan kloning bibit unggul secara efektif dan efisien, berarti sebuah rekayasa genetika untuk mereproduksi makhluk organik secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel. Saat ini aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup luas, yakni kloning gen (kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan), kloning tanaman (buah, sayuran dan bunga) dan kloning hewan (katak, tikus dan domba).
 Manfaat kloning gen bagi kehidupan antara lain adalah untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetik. Sedangkan kloning tanaman dan hewan sangat bermanfaat untuk mengembangbiakkan yang digunakan sesuai kebutuhan manusia.
Kloning hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada katak. Kini selain pada tikus, kera dan bison, juga pada domba yang cukup menghebohkan. Kloning bison dilakukan dari sel bison yang sudah mati (fosil bison). Sedangkan kloning domba dilakukan dari sel domba yang masih hidup. Secara teoritik, kloning manusia (human cloning) juga bukan hal yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup maupun yang sudah mati, karena prosesnya tidak berbeda dengan kloning hewan. Untuk kloning manusia, sebagaimana kloning hewan, selain sel yang akan dikloning, harus ada ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum, tidak bisa dikloning. Dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum itu akan mati.
Kloning manusia ada dua cara. Cara pertama, sel langsung dikloning pada ovum. Setelah terjadi pembelahan, diambil satu langsung ditanam dalam rahim. Proses seterusnya seperti kehamilan pada umumnya. Cara kedua hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama-tama dilakukan pembuahan sperma atas ovum (sel telur) di luar rahim. Setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan), ditanam dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya adalah sebagaimana kehamilan biasa. Namun demikian, baik melalui cara pertama maupun kedua, manusia hasil kloning tak akan persis sama dengan manusia yang dikloning, karena juga dipengaruhi, karena juga dipengaruhi oleh sperma (bagi cara kedua), ovum dan kondisi ibu yang mengandungnya. Kloning manusia juga dilakukan untuk menghindarkan seseorang dari penyakit. Caranya, hasil pembuahan yang terdeteksi mengandung suatu penyakit diambil sel intinya kemudian diganti dengan sel lain yang sehat. Kemudian hasil pembuahan itu ditanamkan dalam rahim.[1]
Hukum Kloning
1.        Hukum Kloning pada Tanaman.
Pemanfaatan teknologi kloning gen pada tanaman diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya.[2]
Dasar Hukum:
Shahih Muslim bi Syarah al-Nawawi juz II, hlm. 342.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْحَقُوْنَ فَقَالَ : لَوْ لَمْ تَفْعَلُوْا لَصُلْحٍ. قَالَ : فَخَرَجَ شِيْصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ بِهِمْ : مَا لِنَخْلِكُمْ؟ قَالُوْا : قُلْتُ كَذَا وَكَذَا قَالَ : أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ. (صحيح مسلم بشرح النووي (2/342)
Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Anas, bahwa Nabi saw melewati suatu kaum yang sedang melakukan penyerbukan (untuk mengawinkan kurma). Maka Nabi saw bersabda: “Seandainya kalian tidak melakukan penyerbukan ia tetap akan baik”. Ternyata, kurma yang dihasilkan bermutu jelek. Nabi saw melewati mereka kembali dan bersabda: “Apa yang terjadi pada kurma kalian”, mereka menjawab, “Aku melakukan ini dan itu (sesuai dengan anjuran Nabi dengan tidak melakukan penyerbukan sebagaimana biasanya)”. Maka Nabi bersabda: “Kalian lebih mengetahui dengan masalah yang terbaik dengan dunia kalian”.”
Al-Jamal Syarah al-Minhaj juz III, hlm. 527.
وَعَلَى الْعَامِلِ عِنْدَ الْاِطْلَاقِ مَا يَحْتَاجُهُ الثَّمَرَ مِمَّا يَتَكَرَّرُ كُلَّ سَنَةٍ كَسَقْيٍ وَتَنْقِيَةِ نَهْرٍ وَاِصْلَاحِ أَحَاجِيْنَ وَتَلْقِيْحٍ لِلنَّحْلِ وَهُوَ وَضْعُ طَلْعِ ذَكَرٍ فِيْ طَلْعِ أُنْثَى. (الجمل شرح المنهج 3/524)
Artinya: “Dan bagi pekerja, maka ia diperbolehkan untuk melakukan apapun yang diperlukan oleh buah yang berulang-ulang setiap tahun, seperti pengairan, penjernihan sungai, perbaikan peralatan pertanian yang rusak, dan mengawinkan kurma, yakni meletakkan tepung sari jantan ke tepung sari betina.”

2.        Hukum Kloning pada Hewan
Kloning gen pada hewan diperbolehkan dengan catatan dilakukan dalam rangka kemaslahatan yang dibenarkan oleh syariat.[3]
Adapun syarat-syarat dibolehkannya kloning pada hewan adalah sebagai berikut:
a.    Adanya maslahat hakiki bagi manusia, bukan hanya muslahat semu dan hanya untuk sebagian orang.
b.    Tidak adanya kerugian atau bahaya yang lebih besar dari maslahat tersebut. Karena telah diketahui oleh sebgian orang, khususnya para ilmuan, bahwa tumbuh-tumbuhan yang direkayasa dengan proses genetika mempunyai kadar bahaya yang lebih besar daripada manfaatnya. Berbagai peringatan tentang hal ini telah tersebar di seluruh dunia.
c.    Kloning tersebut tidak menyakiti dan membahayakan binatang itu sendiri, walaupun itu akan terjadi setelah jarak waktu yang lama. Karena di dalam Islam, menyakiti binatang diharamkan.[4]
Dasar Hukum:
Al-Jamal Syarah al-Minhaj juz III, hlm. 68.
... فَاِنَّ تَنَاسُلَ الْحَيَوَانِ مَطْلُوْبٌ لِذَاتِهِ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ. (الجمل شرح المنهج 3/67)
Artinya: “Sesungguhnya reproduksi hewan itu memang dicari bagi kemaslahatan manusia.”
Tarsyihul Mustafidin, hlm. 365.
وَيُكْرَهُ اِنْزَاءُ الْخِمَرِ عَلَى الْخَيْلِ فَيَحْرُمُ اِنْزَاءُ الْخَيْلِ عَلَى الْبَقَرِ لِكِبَرِ الْآلَةِ. (ترشيح المستفيدين : 365)
Artinya: “Makruh menjadikan keledai sebagai pejantan terhadap kuda, dan haram menjadikan kuda sebagai pejantan terhadap sapi, karena besarnya peralatan (kelamin yang dimiliki oleh kuda).”[5]

3.        Hukum Kloning pada Manusia
Kloning gen pada manusia hukumnya diharamkan. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perkara, yaitu sebagai berikut:
a.    Proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar’i.
b.    Bisa mengakibatkan kerancuan nasab.
c.    Penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.[6]
d.   Hilangnya sunnah tanawwu’ (hukum variasi) di alam raya.[7]
e.    Praktik kloning mengakibatkan hasil kloningnya cepat terjangkit penyakit menular.[8]
Dasar Hukum:
Tafsir Al-Jamal juz III, hlm. 208. Dalam QS. Al-Mukminun: 7
(فَمَنِ ابْتَغَى وَرَآءَ ذَلِكَ) مِنَ الزَّوْجَاتِ وَالسَّرَارِيْ كَالْاِسْتِمْنَاءِ بِالْيَدِ فِيْ اِتْيَانِهِنَّ (فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ) الْمُتَجَاوِزُوْنَ اِلَى مَا لَا يَحِلُّ لَهُمْ. (تفسير الجمل 3/208)
Artinya: “Barang siapa menari dibalik itu...” (dengan tidak melakukan persetubuhan sewajarnya) dengan para istri dan budak seperti beronani...) “maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” dengan melakukan perbuatan keterlaluan yang halal bagi mereka.
Hadis dari Sa’id bin Abi Hilal yang dikeluarkan oleh Abdur Razzaq di dalam kitab Jami’nya.
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِلَالٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : تَنَاكَحُوْا تَكَثَّرُوْا فَاِنِّيْ أُبَاهِيْ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي جَامِعِهِ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Sa’id bin Hilal sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, sesungguhnya aku akan (bangga) menjadi umat yang terbesar dengan (banyaknya keturunan) kalian”.”
Tuhfatul Muhtaj Syarah Al-Manhaj juz VII, hlm. 303.
(تَنْبِيْهٌ) مَرَّ أَنَّ الْاِسْتِدْخَالَ كَالْوَطْءِ بِشَرْطِ اِحْتِرَامِهِ حَالَةَ الْاِنْزَالِ ثُمَّ حَالَةَ الْاِسْتِدْخَالِ بِأَنْ يَكُوْنَ لَهَا شُبْهَةٌ فِيْهِ. (تحفة المحتاج بشرح المنهاج 8/303)
Artinya: “Sebagaimana telah dijelaskan bahwa memasukkan sperma (inseminasi buatan) hukumnya sama seperti persetubuhan, dengan syarat dalam keadaan terhormat (halal) ketika mengeluarkan sperma dan ketika memasukkannya serupa dengan ketika bersetubuh.”



Yas-alunaka ‘anid Din wal Hayat juz II, hlm. 219.
وَاِنَّ عَوَاطِفَ الْأُبُوَّةِ وَالْأُمُوْمَةِ لَا تَتَحَقَّقُ فِيْمَا يَتَعَلَّقُ بِالنَّسْلَ اِلَّا اِذَا كَانَ هَذَا النَّسْلُ قَدْ تَكُوْنُ وَخَرَجَ اِلَى الْحَيَاةِ بِالطَّرِيْقِ الطَّبِيْعِيِّ الْمَعْلُوْفِ. وَالتَّلْقِيْحُ يُؤَدِّيْ اِلَى كِيَّانِ الْأُسْرَةِ ... وَالْاِسْتِحْفَافِ بِأُصُوْلِ الْفَضَائِلِ وَأَرْكَانِ الْعِفَّةِ وَالشَّرَفِ (يسئلونك عن الدين والحياة 2/219)
Artinya: “Sesungguhnya perasaan kebapakan dan keibuan itu tidak akan terwujud dalam hal yang terkait dengan keturunan, kecuali jika keturunan tersebut telah ada dan hidup dengan cara yang alami. Perkawinan dapat menyebabkan terbentuknya suatu keluarga dan mempermudah perolehan prinsip keutamaan, keutamaan dan kemuliaan.”[9]

4.        Kloning untuk Pengobatan
Dalam praktik kloning yang bertujuan untuk pengobatan, di sini terdapat dua hukum. Pertama, jika maksudnya adalah praktik kloning untuk menghasilkan bayi atau janin yang kemudian diambil salah satu anggota tubuhnya yang masih berfungsi dengan baik dan diberikan kepada orang yang menderita penyakit, maka praktik ini tidak diperbolehkan. Hal ini karena mereka adalah makhluk yang mempunyai hak hidup sebagai manusia, walaupun melalui praktik kloning. Maka, tidak diperbolehkan menyia-nyiakan bagian anggota tubuh hasil kloning, walaupun ia masih berbentu janin. Karena walaupun ia masih dalam fase janin, ia sudah mempunyai hak hidup.
Kedua, jika dimungkinkan melakukan kloning terhadap anggota tubuh tertentu (seperti jantung, hati, ginjal, atau yang lainnya) untuk dimanfaatkan dalam mengobati orang lain yang membutuhkannya, maka ini dibolehkan oleh agama dan pelakunya mendapatkan pahala dari Allah. Kebolehan ini dikarenakan dalam praktik tersebut terdapat manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan, tanpa merugikan orang lain. Praktik kloning dalam hal-hal seperti ini dibolehkan dan disunnahkan. Bahkan, dalam kondisi tertentu diwajibkan, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan manusia terhadapnya.[10]

Analisis
Kloning tidaklah seperti yang digambarkan atau dibayangkan oleh sebagian orang, bahwa dengan praktik kloning ini berarti menciptakan kehidupan baru. Akan tetapi, praktik kloning hanyalah menggunakan kehidupan yang sudah diciptakan Allah pada makhluk-Nya. Karena dalam praktik kloning ini, ovum yang intinya dibersihkan adalah ciptaan Allah, begitu pula dengan sel hidup yang ditanam dalam ovum tersebut. Keduanya berproses dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan sunnah Allah ta’ala yang dengannya alam ini berlangsung.[11]
Adapun hukum praktik kloning adalah sebagai berikut:
1.      Pemanfaatan teknologi kloning gen pada tanaman diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya.
2.      Kloning gen pada hewan diperbolehkan dengan catatan dilakukan dalam rangka kemaslahatan yang dibenarkan oleh syariat.
3.      Kloning gen pada manusia hukumnya diharamkan. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perkara, yaitu sebagai berikut:
a.    Proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar’i.
b.    Bisa mengakibatkan kerancuan nasab.
c.    Penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.
d.   Hilangnya sunnah tanawwu’ (hukum variasi) di alam raya.
e.    Praktik kloning mengakibatkan hasil kloningnya cepat terjangkit penyakit menular.
4.      Dalam praktik kloning yang bertujuan untuk pengobatan, di sini terdapat dua hukum. Pertama, jika maksudnya adalah praktik kloning untuk menghasilkan bayi atau janin yang kemudian diambil salah satu anggota tubuhnya yang masih berfungsi dengan baik dan diberikan kepada orang yang menderita penyakit, maka praktik ini tidak diperbolehkan. Kedua, jika dimungkinkan melakukan kloning terhadap anggota tubuh tertentu (seperti jantung, hati, ginjal, atau yang lainnya) untuk dimanfaatkan dalam mengobati orang lain yang membutuhkannya, maka ini dibolehkan oleh agama dan pelakunya mendapatkan pahala dari Allah.
Selain itu, ide kloning ini telah memberikan kontribusi dalam menunjukkan kebenaran salah satu akidah agama yang sangat prinsip. Yaitu, tentang hari kebangkitan dan kehidupan kembali setelah mati untuk hisab (perhitungan) di akhirat, yang diingkari oleh orang-orang musyrik dulu kala serta orang-orang pengikut paham materialis saat ini.
Fenomena kloning ini telah mendekatkan manusia kepada keyakinan akan kebenaran akidah ini. Dengan menggunakan ovum dan sel hidup, manusia bisa hidup kembali dengan bentuk yang lain. Jika manusia mampu melakukan hal ini, maka tidaklah mustahil bagi Allah menhidupkan kembali manusia yang sudah mati dengan menggunakan tulang ekornya yang tidak hancur, atau dengan cara lainnya, baik yang kita ketahui maupun tidak.
  
Artinya: “Dan Dialah yang menciptakan (manusia) dari permulaan, kemudian mengembalikan (menghidupkan)nya kembali, dan menghidupkan kembali itu adalah lebih mudah bagi-Nya.” (ar-Ruum: 27)[12]


[1] Tim PW LTN NU Jatim, Ahkamul Fuqaha, (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2007), hlm. 516-517.
[2] Ibid., hlm. 517-518.
[3] Ibid., hlm. 517.
[4] Yusuf al-Qaradhawi, op. cit., hlm. 675.
[5] Tim PW LTN NU Jatim, op. cit., hlm. 518.
[6] Ibid., hlm. 517.
[7] Yusuf al-Qaradhawi, op. cit., hlm. 676.
[8] Ibid., hlm. 678.
[9] Tim PW LTN NU Jatim, op. cit., hlm. 519-520.
[10] Yusuf al-Qaradhawi, op. cit., hlm. 680-681.
[11] Ibid., hlm. 681.
[12] Ibid., hlm. 681.